UNBK 2020 SMA - MA Jawa Timur Ditunda (Surat Edaran Kadisdik Nomor 420/1880/101.1/2020)
Telah diedarkan secara resmi Surat Pemberitahuan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur Nomor 420/1880/101.1/2020 perihal Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Computer Based Test (CBT) atau dikenal dengan istilah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA - MA Tahun 2020 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 02 April 2020 ditunda menjadi tanggal 06 sampai 09 Mart 2020.
Sedangkan informasi penting lainnya terkait dengan surat edaran tersebut, dapat Anda simak dalam uraian sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional untuk jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 2 April 2020 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020, dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur;
2. Jadwal belajar di rumah peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020;
3. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada SMA, SMK, PK-PLK se Jawa Timur melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Sekolah pada tanggal 30 Maret 2020;
4. Kepala Cabang Dinas beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Staf Cabang Dinas melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Kantor pada tanggal 30 Maret 2020;
5. Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien;
6. Para Kepala Bidang Persekolahan (Pembinaan SMA, SMK, PK-PLK), Para Kepala Cabang Dinas, Para Pengawas dan Kepala Sekolah melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Satuan Pendidikan, Negeri maupun Swasta, tetap melakukan proses pembelajaran baik melalui sistem dalam jaringan (daring) maupun penugasan terstruktur;
7. Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan peserta didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran;
8. Selama masa belajar di rumah, Kepala Sekolah dan Guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada putra/putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah;
9. Pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara berjenjang;
10. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur, maka seluruh Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19. Desain, warna dan isi baliho/spanduk dimaksud diserahkan kepada Cabang Dinas/Satuan Pendidikan masing-masing dengan mengacu pada himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Mari bersama jaga kesehatan, tetap semangat belajar dan giat berdo'a. Semoga UNBK Tahun 2020 ini berjalan lancar dan maksimal. Aaamiin.
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Computer Based Test (CBT) atau dikenal dengan istilah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA - MA Tahun 2020 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 02 April 2020 ditunda menjadi tanggal 06 sampai 09 Mart 2020.
Sedangkan informasi penting lainnya terkait dengan surat edaran tersebut, dapat Anda simak dalam uraian sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional untuk jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 2 April 2020 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020, dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur;
2. Jadwal belajar di rumah peserta didik SMA, SMK, dan PK-PLK yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020;
3. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan pada SMA, SMK, PK-PLK se Jawa Timur melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Sekolah pada tanggal 30 Maret 2020;
4. Kepala Cabang Dinas beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Staf Cabang Dinas melaksanakan tugas dari rumah masing-masing mulai tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2020, dan mulai melaksanakan tugas di Kantor pada tanggal 30 Maret 2020;
5. Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien;
6. Para Kepala Bidang Persekolahan (Pembinaan SMA, SMK, PK-PLK), Para Kepala Cabang Dinas, Para Pengawas dan Kepala Sekolah melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap Satuan Pendidikan, Negeri maupun Swasta, tetap melakukan proses pembelajaran baik melalui sistem dalam jaringan (daring) maupun penugasan terstruktur;
7. Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitan sehingga tidak memberatkan peserta didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran;
8. Selama masa belajar di rumah, Kepala Sekolah dan Guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral, material dan spiritual sepenuhnya kepada putra/putrinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah;
9. Pelaksanaan proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara berjenjang;
10. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur, maka seluruh Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar memasang baliho atau spanduk terkait himbauan pencegahan penyebaran virus covid-19. Desain, warna dan isi baliho/spanduk dimaksud diserahkan kepada Cabang Dinas/Satuan Pendidikan masing-masing dengan mengacu pada himbauan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
UNBK 2020 SMA - MA Jawa Timur Ditunda |
Mari bersama jaga kesehatan, tetap semangat belajar dan giat berdo'a. Semoga UNBK Tahun 2020 ini berjalan lancar dan maksimal. Aaamiin.